Jenderal Andika: Proses Hukum Komandan Kompi Terus Berlanjut

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses hukum terhadap Komandan Kompi (Danki) di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut.
Dia menyatakan Danki itu menjalani proses hukum karena menyembunyikan kegiatan pengamanan proyek galian pasir di wilayah tersebut, dan tanpa sepengetahuan atasan.
"Proses hukum sudah dimulai," tegas Jenderal Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Jenderal bintang empat ini mengatakan proses hukum terhadap kasus itu tidak bisa cepat.
"Karena lokasinya, sehingga proses menyidikan memerlukan waktu lebih panjang karena untuk ke lokasi tidak bisa terlalu bebas. Namun, prosesnya masih terus berlanjut," ungkap mantan Panglima Kostrad, itu.
Lebih lanjut Jenderal Andika menyatakan akan menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sudah mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang tidak menaati perintah dinas.
"Kalau kami ada landasan hukum, apakah hanya (dikenakan) Pasal 103 KUHPM atau bahkan KUHP jika ditemukan tindak pidana lainnya," ujar Jenderal Andika.
Dia menambahkan penegakan aturan tersebut harus dilakukan agar para prajurit TNI tetap fokus pada tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di mana pun mereka berdinas.
Jenderal Andika menegaskan komitmennya untuk menindak tegas prajurit TNI yang menjalankan tugas tanpa perintah atasan.
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya