Jenderal Andika Sambangi Kediaman La Nyalla, Bicara soal Demo 11 April
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendukung pernyataan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti agar aparat keamanan tidak represif dalam menghadapi aksi demo 11 April yang digelar BEM SI di Istana Merdeka, Senin besok.
Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat menyambangi kediaman La Nyalla di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Jakarta pada Sabtu (9/4).
Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika dan La Nyalla membahas dinamika yang terjadi belakangan ini, khususnya aksi-aksi mahasiswa di beberapa kota, termasuk rencana aksi besar BEM SI yang akan digelar 11 April.
"Kami berterima kasih sudah diingatkan oleh Ketua DPD RI. Memang pasukan kami sudah di-BKO ke Polda dan Polres untuk antisipasi aksi. Kami tegaskan bahwa TNI dan seluruh jajaran tetap disiplin, sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya," kata Andika dalam kererangannya, Minggu (10/4).
Menurut Andika, demonstrasi merupakan hak politik yakni hak berpendapat yang dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-undang.
Namun, mantan KSAD itu mengingatkan agar pedemo tidak merusak fasilitas umum dan infrastruktur yang ada.
"Suara rakyat pasti didengar oleh pemerintah. Termasuk suara dari Pak Ketua DPD RI yang merupakan tokoh di negeri ini," ujar Andika.
Sebelumnya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah menjelaskan bahwa aspirasi mahasiswa merupakan arus yang tidak bisa dibendung.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa singgung aksi demo 11 April yang bakal digelar BEM SI di Istana Negara saat menyambangi kediaman La Nyalla.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024