Jenderal Andika Sampaikan Kabar Terbaru Soal Jabatan Pangkostrad

Menurut dia, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajarannya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis.
Misalnya, Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad selanjutnya bertanggung jawab dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, administrasi, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik dan teritorial, serta pembinaan, pengendalian hingga pengawasan.
Menurutnya, tugas Pangkostrad memang bisa diambil alih oleh KSAD sebelum ada penunjukan pejabat terpilih memimpin satuan yang dahulu bernama Korra I Caduad itu.
Namun, KSAD perlu berkonsentrasi terhadap peran dan fungsinya.
"Mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," beber Fahmi.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjawab singkat saat disinggung kekosongan jabatan Pangkostrad yang sudah lebih dari sebulan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?
- Imparsial Sikapi Keputusan Panglima TNI Menaikkan Pangkat Seskab Teddy dari Menjadi Letnan Kolonel