Jenderal Andika Sebut Istri Kopda M Ditembak Menggunakan Senjata Rakitan
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa mengatakan RW (34), istri anggota TNI Kopda M, ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan di Semarang, Jawa Tengah.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan Polri bersama TNI telah menangkap lima pelaku terkait kasus penembakan istri TNI tersebut.
Salah satu pelaku berperan menyediakan senjata api.
"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7).
Dia mengatakan bahwa aparat akan memberikan ancaman hukuman maksimal, antara lain, dengan mengenakan Pasal 340 KUHP termasuk Pasa 53 Juncto Pasal 340 KUHP.
“Kami pastikan masalah ini ditangani secara profesional,” tegas jenderal bintang empat, itu.
Lebih lanjut Jenderal Andika juga mengatakan bahwa tim gabungan TNI dan Polri masih mencari suami korban, Kopda M, yang menghilang.
Sebab, semua keterangan saksi mengarah kepada suami korban.
Jenderal Andika menegaskan bahwa istri anggota TNI, Kopda M, ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi