Jenderal Andika Tegaskan Oknum TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana

Jenderal Andika Tegaskan Oknum TNI Terlibat Tragedi Kanjuruhan Disanksi Pidana
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas terhadap oknum TNI yang diduga terlibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam. 

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyatakan oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di luar kewenangan dalam tragedi Kanjuruhan akan diberikan sanksi pidana. 

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," katanya. 

Jenderal Andika mengatakan itu kepada wartawan seusai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10). 

Mantan Panglima Kostrad itu mengatakan bahwa tim TNI mulai investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit yang melakukan kekerasan pada sejumlah suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di masyarakat.

"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu, kan, sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," ungkap Jenderal Andika.

Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut. Jenderal bintang empat itu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore. "Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," kata Jenderal Andika.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini. 

Jenderal Andika menegaskan oknum TNI yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan akan disanksi pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News