Jenderal Bintang 3 Bakal Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Besok, Siapa Dia?
Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:53 WIB
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jenderal bintang 3 bakal memimpin sidang etik Irjen Ferdy Sambo pada Kamis besok, siapa dia? Simak penjelasan Irjen Dedi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Atlet Judo Polri Sumbang Emas Untuk Bali di PON XXI Aceh-Sumut
- Polisi yang Ditodong Sajam di Jaktim Dapat Tiket Sekolah Perwira dari Kapolri
- Irjen Dedi: Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus
- Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh-Tes MMPI pada Seleksi Akhir Akpol
- Komjen Suntana Pensiun, Siapa Sosok Pengganti Kabaintelkam?
- Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen Hingga Pendidikan Polisi