Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (16/1). Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. "Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti)," katanya.
Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci dan hanya memastikan pembelian itu berulang.
Dia memastikan penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
BERITA TERKAIT
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Usulan Formasi Tambahan PPPK 2024 Minim, Honorer Diangkat Paruh Waktu
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Musyawarah Pleno Berjalan Lancar, PW Hima Persis Kepri Apresiasi PP Hima Persis dan Panlok Hima Persis DIY