Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik pencucian uang. Hal itu dilakukan dengan membeli barang-barang tidak bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada pengalihan uang untuk membeli properti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sat menandatangani MoU antara KPK dan Komisi Yudisial (KY), Rabu (16/1). Dia mengatakan kalau berbagai pembelian harta tak bergerak Djoko berasal dari uang hasil korupsi. "Saya tidak hafal, tapi salah satunya itu (properti)," katanya.
Mantan ketua KY itu menyebut pembelian properti yang dilakukan Djoko tidak hanya sekali. Namun, Busyro tidak merinci dan hanya memastikan pembelian itu berulang.
Dia memastikan penerapan pasal TPPU diikuti dengan verifikasi. Saat ini tim KPK sudah melakukan tracking asal-usul harta Djoko.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya