Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi

Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.

   

KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. "Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.

Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. "Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya," kata Johan.

Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. "Harus ada tempus delicti-nya. Jangan main sikat semua," ujarnya.

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News