Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.
Baca Juga:
KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. "Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.
Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. "Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya," kata Johan.
Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. "Harus ada tempus delicti-nya. Jangan main sikat semua," ujarnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren