Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB

Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Jika tidak cukup, di pengadilan nanti bisa menggunakan pola pembuktian terbalik. Yakni, Djoko harus menjelaskan dari mana hartanya berasal. Sesuai dengan konstitusi, negara bisa merampas harta miliki Djoko jika dia tidak bisa membuktikan asal-usul harta yang diduga dari korupsi.
Baca Juga:
KPK belum memblokir aset properti yang dimiliki Djoko. Pemblokiran aset baru dilakukan pada rekening mantan Kepala Korlantas tersebut. "Baru ada pemblokiran rekening. Itu pun sebelum ada sangkaan TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.
Pemblokiran rekening dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ataupencucian uang. Pemblokiran tidak memperhitungkan saldo yang ada, namun bertujuan untuk mengetahui riwayat transaksi. "Bahwa jika setelah diteliti tidak ada kaitan, bisa saja dicabut blokirnya," kata Johan.
Di sisi lain, Hotma Sitompul, pengacara Djoko, mempertanyakan pemblokiran aset-aset kliennya yang dilakukan KPK. Menurut Hotma, pemblokiran harus memperhatikan masa perolehan aset. "Harus ada tempus delicti-nya. Jangan main sikat semua," ujarnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat