Jenderal Djoko Beli Properti dari Uang Korupsi
Kamis, 17 Januari 2013 – 05:19 WIB
Tommy Sihotang, pengacara Djoko lainnya, mengatakan bahwa hingga kini kliennya belum pernah disodori pertanyaan oleh penyidik KPK terkait asal-usul harta kekayaan. "Jadi kalau dibilang cuci uang, dari mana? Dari simulator SIM?" tanya Tommy.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. Jenderal bintang dua itu disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan simulator SIM senilai Rp 198,7 miliar. Pada 9 Januari lalu KPK mengumumkan pengenaan pasal tindak pindana pencucian uang atas Djoko. KPK menjerat Djoko dengan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucucian Uang.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Djoko mencatatkan harta senilai Rp 5,6 miliar. Itu adalah laporan yang didaftarkan pada 20 Juli 2010. Saat itu dia menjabat kepala korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Djoko memiliki harta berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Dia juga memiliki mobil Toyota Innova pembelian tahun 2005. Harta bergerak lain seperti logam mulia yang dilaporkan senilai Rp 500 juta. Giro dan setara kas tercatat Rp 237 juta. Djoko diduga memiliki sejumlah harta yang tak dilaporkan di LHKPN. Rumah mewah yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Laweyan, Solo, diduga milik Djoko. Nilainya puluhan miliar. (dim/sof/ca)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo disangka melakukan praktik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda