Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang

Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang
Jenderal Djoko juga Disangka Lakukan Pencucian Uang
Meski perwira Polri itu sudah dijerat dengan sangkaan baru, namun KPK belum memastikan total harta kekayaan Djoko dari hasil tindak pidana pencucian uang. KPK justru akan memisahkan berkas korupsi Djoko dengan kasus pencucian uangnya.

"Nilai TPPU-nya belum dipastikan. Tapi ini menunjukkan bahwa KPK concern terhadap upaya penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi dengan menggunakan pasal-pasal di UU TPPU, termasuk pada Pak DS," kata Johan.

Sebelumnya, Djoko Susilo hanya  dijerat dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar.(flo/jpnn)

JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat uji mengemudi  (driving simulator) mendapat sangkaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News