Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta
Rabu, 24 April 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, diduga memanfaatkan istri-istri mudanya untuk menyamarkan harta hasil korupsi. Djoko menggunakan nama istri kedua dan ketiganya, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita untuk menyembunyikan harta yang keabsahan sumbernya dicurigai KPK. Lahan dan SPBU itu dibeli dari Soekirno dan Nurul Aini Soekirno. Sementara untuk pembayaran transaksinya, Djoko menggunakan jasa seseorang bernama Erick Maliangkay. "Namun kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekarno," sebut JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat dakwaan atas Djoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) mengungkapkan, ada beberapa aset yang diduga milik bekas Kepala Korlantas Polri itu yang dicatatkan dengan menggunakan nama istri mudanya.
JPU menguraikan, pria kelahiran 7 Oktober 1960 itu seolah-olah melakukan jual beli tanah dan bangunan. Selama kurun waktu 2010-2012, Djoko membeli aset dengan menggunakan nama lain. Misalnya pada tanggal 27 Oktober 2010, Djoko dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung Dipta Anindita, red) untuk membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 berikut fasilitas SPBU di atasnya, di Kapuk Muara, Jakarta Utara, senilai Rp 5,34 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, diduga memanfaatkan istri-istri
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha