Jenderal Djoko Manfaatkan Istri Muda untuk Sembunyikan Harta
Rabu, 24 April 2013 – 01:01 WIB
Ada pula pembelian tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso, Pasar Minggu, Jaksel. Tanah dibeli Djoko pada 21 Maret 2012 dengan menggunakan nama Mahdiana. Harganya Rp 5.035.173.000.
Selanjutnya, tanah itu pada 20 November 2012 dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya. Tanah dengan Akta Jual Beli Nomor: 492/2012 itu dijual dengan harga RP 5.035.175.000.
Kemudian ada juga tanah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali dengan sertifikat Hak Milik Nomor : 3542/Sudimara atas nama Mahdiana. Tanah itu dijual ke I Wayan Nama dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli nomor : 1336/2012 tertanggal 22 November 2012 sebesar Rp 1.595.000.000.
Berikutnya lagi, ada juga tanah seluas 315 meter persegi atas nama Mahdiana di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang dijual kepada I Wayan Nama pada 2 Desember 2012. Harganya sesuai dengan akte jual beli nomor : 420/2012 sebesar Rp 2,7 miliar.
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Irjen Djoko Susilo, diduga memanfaatkan istri-istri
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang