Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik
Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya, Hotma Sitompul, dia siap melakukan pembuktian terbalik atas sangkaan KPK terkait penerapan pasal pencucian uang kepada kliennya. Hotma mengaku terkejut dengan sangkaan KPK tersebut. Pasalnya, ia mempertanyakan pencucian uang bagaimana yang dimaksudkan oleh Komisi Antirasuah tersebut. Dirinya justru mempertanyakan uang yang dimaksudkan sebagai tindak pencucian uang itu uang yang mana. Dan, soal kepemilikian rumah mewah dan aset lain dari Irjen Djoko yang diduga terkait pencucian uang tersebut, pihaknya menekankan kepada KPK untuk membuktikan terlebih dahulu seluruh kekayaan kliennya tersebut.
’’Siap, siap selalu melakukan pembuktian terbalik. Tanya ke KPK sudah punya bukti apa. Kenapa tidak dari awal, kami semua mengetahui dari media bahwa ada Pasal TPPU dikenakan kepada Irjen Djoko,’’ katanya usai mendatangi Kantor KPK, Selasa (15/1).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan peralatan SIM di Korlantas Polri, KPK menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut