Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik
Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB
’’Hati-hati salah menghitung, nenek moyang saya punya harta banyak, harus dibuktikan dulu kekayaannya. Tidak boleh begitu bicaranya, harus dibuktikan dulu kekayaannya,’’ jelasnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan dalam pemeriksaan Djoko, maka harus ada tempos delicti (waktu dilakukan tindak pidana), yaitu barang yang disita dari hasil kejahatan. ’’Supaya masyarakat tahu, harus ada tempos delicti, barang yang disita harus dari dari hasil kejahatan, diduga dari hasil kejahatan, jangan main sikat semua. Semua disikat berbundel-bundel,’’ tambahnya
Dalam kesempatan sama, Pengacara Irjen Djoko lainnya, Tommy Sihotang juga mengaku terkejut atas penetapan pasal TPPU terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan uang yang dimaksudkan KPK sebagai pencucian uang, itu uang mana.
’’Belum tahu, kami tidak diberitahu kalau klien kami dikenai Pasal Pencucian Uang, makanya saya mau mendiskusikannya ke Rutan,’’ ujar Tommy Sihotang, penasihat hukum Irjen Djoko lainnya.
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan