Jenderal Djoko Tantang KPK

Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik

Jenderal Djoko Tantang KPK
Jenderal Djoko Tantang KPK
Saat ini, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai tudingan KPK tersebut dengan menjerat kliennya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ’’Kalau dibilang cuci uang, uang dari mana. Makanya kita akan diskusikan dulu di Rutan Guntur,’’ jelasnya.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan, penerapan Pasal TPPU terhadap Irjen Djoko merupakan keputusan tepat. Pasalnya, uang hasil korupsi pengadaan simulator SIM tersebut besar kemungkinan dinikmati atau mengalir ke pihak lain.

’’Perbuatan mengalirkan atau menikmati hasil kejahatan korupsi adalah salah satu bentuk perbuatan pencucian uang,’’ katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/1).

Sebagai antisipasi, pihaknya menyarankan kepada KPK agar menyatukan berkas perkara agar dijadikan dalam satu dakwaan kumulatif atau berlapis. Akibatnya, bagi Djoko tentu hukuman yang ditimpakan kepada yang bersangkutan akan jauh lebih berat daripada hanya dikenakan satu dakwaan.

JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News