Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik
Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB

Jenderal Djoko Tantang KPK
Saat ini, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai tudingan KPK tersebut dengan menjerat kliennya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ’’Kalau dibilang cuci uang, uang dari mana. Makanya kita akan diskusikan dulu di Rutan Guntur,’’ jelasnya.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Pidana dan Tindak Pencucian Uang Yenti Garnasih mengatakan, penerapan Pasal TPPU terhadap Irjen Djoko merupakan keputusan tepat. Pasalnya, uang hasil korupsi pengadaan simulator SIM tersebut besar kemungkinan dinikmati atau mengalir ke pihak lain.
’’Perbuatan mengalirkan atau menikmati hasil kejahatan korupsi adalah salah satu bentuk perbuatan pencucian uang,’’ katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (14/1).
Sebagai antisipasi, pihaknya menyarankan kepada KPK agar menyatukan berkas perkara agar dijadikan dalam satu dakwaan kumulatif atau berlapis. Akibatnya, bagi Djoko tentu hukuman yang ditimpakan kepada yang bersangkutan akan jauh lebih berat daripada hanya dikenakan satu dakwaan.
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun