Jenderal Djoko Tantang KPK
Disangka Cuci Uang, Siap Pembuktian Terbalik
Rabu, 16 Januari 2013 – 11:37 WIB

Jenderal Djoko Tantang KPK
’’Dalam konsep hukum pidana dikenal dengan adanya penggabungan tindak pidana atau concursus realis. Dan ini sah-sah saja,’’ jelasnya.
Yenti menambahkan, ke depan dirinya berharap KPK lebih sering menggunakan pasal-pasal TPPU kepada pelaku korupsi. Mengingat dengan pengenaan pasal-pasal TPPU tersebut, upaya memiskinkan koruptor mempunyai peluang lebih besar.
’’Jadi selain dapat memenjarakan pelaku korupsi, mereka juga mampu merampas harta koruptor. Ini efektif daripada pengenaan Pasal 18 UU Tipikor,’’ imbuhnya.
Perlu diketahui, pengenaan dua sangkaan ini pernah juga dilakukan kepada Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. KPK menjerat mantan Anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut dengan pidana akumulatif 14 tahun kurungan dengan perincian 4 tahun kurungan untuk kasus korupsi yang dilakukannya dan 10 tahun untuk tindakan pencucian uang dari hasil korupsinya. (sar)
JAKARTA - Irjen Djoko Susilo menantang KPK. Tak terima dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus simulator, melalui Kuasa Hukumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional