Jenderal Dudung Anugerahkan Bintang KEP Utama Kepada Ketua BPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menganugerahkan Tanda Kehormatan Negara Bintang Kartika Eka Paksi (KEP) Utama kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna di Aula GPH Jatikusumo, Mabesad, Jakarta (4/4).
Penganugerahan Bintang KEP Utama ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara TNI AD dengan BPK RI yang makin meningkat.
Penagunegarahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128/TK/Tahun 2020 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama.
Selain menganugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua BPK RI, Jenderal Dudung juga memberikan anugerah Bintang Kartika Eka Paksi Pratama kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Hendra Susanto.
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres RI Nomor 30/TK/2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama.
TNI AD berharap dapat mengembangkan kerja sama yang lebih luas dengan BPK.
Terutama dalam meningkatkan kualitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) guna mendukung pengawasan intern di lingkungan TNI AD melalui pola Post, Current dan Pre Audit sesuai arahan dan bimbingan BPK RI.
Melalui kerja sama serta koordinasi yang baik, diharapkan peranan APIP di lingkungan TNI AD dapat makin efektif dan efisien, dengan tetap berpedoman pada tugas pokok dan fungsi kelembagaan antara TNI AD dan BPK.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menganugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi (KEP) Utama kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam