Jenderal Dudung Bagikan Susu Serdadu untuk Prajurit TNI, Anwar Abbas: Kami Dukung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman memprioritaskan kesejahteraan prajurit TNI.
Dia memberi apresiasi atas langkah Jenderal Dudung membagikan susu serdadu untuk prajurit TNI.
Menurut Anwar Abbas, pendistribusian susu serdadu kepada prajurit dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan TNI AD dapat meningkatkan gizi, energi, dan tenaga mereka dalam menjaga pertahanan Indonesia.
Meski begitu, dia mengingatkan supaya susu yang diberikan tersebut telah dipastikan bersertifikasi halal.
“Kalau halal, pasti bisa dikonsumsi. Lalu, tidak sekadar halal, perlu dipastikan pula tayib (baik) atau tidak. Kalau halal dan tayib, kami dukung. Dengan demikian, hal tersebut akan bisa membuat tentara kita makin berenergi dan bertenaga,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5).
Dia berharap apabila anggaran TNI AD cukup memadai, program pendistribusian susu serdadu sepatutnya tidak hanya menjadi program tahunan, tetapi juga harian.
“Dari sisi kemampuan anggaran, kalau ada anggarannya dan mampu menyelenggarakannya, ya bagus. Kalau bisa, tiap hari bagi-baginya,” ungkapnya.
Anwar Abbas berharap semua elemen bangsa Indonesia mendukung program pendistribusian susu serdadu yang dilakukan oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Waketum MUI Anwar Abbas mendukung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membagikan susu serdadu untuk prajurit TNI AD.
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas