Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak! 

Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak! 
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengomentari kasus pembunuhan disertai mutilasi warga di Papua. Foto: Ricardo

Dua dari enam tersangka berstatus perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara itu, empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (ast/jpnn)

Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung memerintahkan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD agar menuntaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi warga di Papua.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News