Jenderal Dudung Beri Perintah Keras Soal Kasus Mutilasi di Papua, Simak!
Rabu, 07 September 2022 – 19:28 WIB

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengomentari kasus pembunuhan disertai mutilasi warga di Papua. Foto: Ricardo
Dua dari enam tersangka berstatus perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara itu, empat tersangka lain yakni Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. (ast/jpnn)
Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung memerintahkan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD agar menuntaskan kasus pembunuhan disertai mutilasi warga di Papua.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas