Jenderal Dudung Dikritik karena Memantau Harga Minyak Goreng, TNI AD Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menanggapi berbagai komentar di media mengenai KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memantau harga minyak goreng di pasar tradisional, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5), dan Jakarta Rabu (1/6).
Sebab, atas Jenderal Dudung melakukan pemantauan itu muncul beberapa komentar di media yang menilai bahwa keterlibatan TNI AD dalam menangani permasalahan ketersediaan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Brigjen Tatang menyatakan bahwa keterlibatan TNI, dalam hal ini TNI AD, membantu kesulitan rakyat merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menjelaskan Pasal 7 Ayat 1 UU 34/2004 menyebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Lalu dalam Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintahan di daerah," papar Brigjen Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurut dia, tujuan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi pasar tradisional adalah untuk memastikan bahwa perintah dari pemerintah telah dilaksanakan oleh jajarannya.
Seperti diketahui, pemerintah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengatasi krisis minyak goreng. Lalu, Luhut Binsar mengarahkan Jendera Dudung untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, terkait dengan ketersediaan dan harga minyak goreng.
Dengan demikian, lanjut Tatang, hal yang dilakukan oleh TNI AD terkait dengan penanganan krisis minyak goreng merupakan sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Polri.
TNI AD melalui Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna merespons komentar di media terkait KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memantau harga minyak goreng.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas