Jenderal Dudung Sebut Tak Punya Kewenangan Perintah Buru KKB, Aziz Yanuar Singgung Baliho HRS, Jleb!

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Jenderal Dudung mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengejaran terhadap KKB.
Menurut mantan Pangkostrad itu, perintah untuk mengejar KKB merupakan kewenangan Panglima TNI.
Aziz menyampaikan berdasar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat 1, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Selain itu, tugas TNI juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Menurut Aziz, urusan koordinasi dengan atasan tidak seharunya menjadi konsumsi publik.
Namun, kata dia, dengan pernyataan Jenderal Dudung itu, kontraproduktif dengan penyelesaian masalah.
"Urusan koordinasi dengan atasan memang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik dan dinyatakan demikian itu kontraproduktif dengan penyelesaian masalah," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait KKB Papua
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI