Jenderal Dudung Sebut Tak Punya Kewenangan Perintah Buru KKB, Aziz Yanuar Singgung Baliho HRS, Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Jenderal Dudung mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengejaran terhadap KKB.
Menurut mantan Pangkostrad itu, perintah untuk mengejar KKB merupakan kewenangan Panglima TNI.
Aziz menyampaikan berdasar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat 1, disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Selain itu, tugas TNI juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Menurut Aziz, urusan koordinasi dengan atasan tidak seharunya menjadi konsumsi publik.
Namun, kata dia, dengan pernyataan Jenderal Dudung itu, kontraproduktif dengan penyelesaian masalah.
"Urusan koordinasi dengan atasan memang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik dan dinyatakan demikian itu kontraproduktif dengan penyelesaian masalah," kata Aziz kepada JPNN.com, Minggu (30/1).
Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait KKB Papua
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Perusahaan Rudal BrahMos
- Istri Serka Holmes Ikut Terlibat Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Perannya
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional