Jenderal Dudung Sebut Tak Punya Kewenangan Perintah Buru KKB, Aziz Yanuar Singgung Baliho HRS, Jleb!

Oleh karena itu, kata dia, perihal memburu KKB merupakan urusan internal TNI.
"Siapa yang berwenang dan koordinasi terkait hal itu urusan internal," kata Aziz.
Namun, Aziz mempersoalkan Jenderal Dudung yang dahulu memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kok soal baliho HRS dahulu ikut turun tangan," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan rasa kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI seusai berkontak senjata dengan teroris KKB di Kabupaten Puncak, Papua.
Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Jenderal Dudung menjelaskan tugas TNI
AD hanya menyiapkan personel. Operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI.
"Jadi begini, kalau TNI AD hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya tidak bisa 'adakan pengejaran, adakan ini itu' saya enggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Jenderal Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait KKB Papua
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban