Jenderal Gatot Bicara di Jabar, Kapitra Melontarkan Tudingan

Jenderal Gatot Bicara di Jabar, Kapitra Melontarkan Tudingan
Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Perbuatan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) termasuk objek perbuatan Makar sebagaimana termuat dalam Pasal 107 KUHP. Perbuatan KAMI yang digagas oleh para tokoh di antaranya mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, diduga Makar dengan cara memprovokasi massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.

Gatot Nurmantyo bahkan dalam pidatonya pada Deklarasi KAMI di Jawa Barat tanggal 7 September 2020, menyebut ada upaya penggantian Pancasila dan prajurit takut melawannya, serta hasutan yang tegas menyatakan prajurit boleh melawan bahkan membunuh atasan.

Hal ini membangun opini seakan-akan pemerintah berupaya untuk mengganti Pancasila, sehingga akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkis dengan dalih mempertahankan Pancasila.

Makar merupakan tindak pidana berat (felonia implicatur in quolibet protione) yang harus dihukum dengan berat (crimen laesae magestatis omnia alia criminal excedit quoad). R. Soesilo menjelaskan pasal 87 KUHP, makar terjadi apabila telah dilakukan perbuatan pelaksanan (begin van uitvoering).

Secara objektif perbuatan pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto), yang dalam hal ini upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Bahwa di samping itu, adanya niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan oleh KAMI, juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar. Niat dan pemufakatan jahat dapat diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

Dengan demikian, seruan-seruan KAMI yang menggerakkan massa dan membentuk distrust masyarakat terhadap kepada pemerintah sehingga menyebabkan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) dengan cara yang inkonstitusional telah memenuhi unsur Tindak Pidana Makar.

Upaya KAMI dalam membentuk opini-opini negatif terhadap pemerintah juga dapat melanggar ketentuan pasal 160 KUHP dalam Tindak Pidana Penghasutan. Perbuatan ini mendorong, mengajak, membangkitkan semangat orang untuk melakukan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan, di tempat yang didengar oleh publik, dengan maksud mengajak orang lain untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan kepada penguasa/pemerintah, dan/atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini perbuatan ajakan yang termuat dalam Maklumat KAMI dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap delik penghasutan.

Kapitra Ampera menyitir pernyataan Gatot Numantyo saat Deklarasi KAMI Jabar beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News