Jenderal Gatot Bicara di Jabar, Kapitra Melontarkan Tudingan

Selanjutnya, ujaran kebencian (hate speech), pemberitaan bohong (hoax), penghasutan, provokasi, serta ajakan untuk melakukan unjuk rasa dalam rangka people power yang saat ini kerap menggunakan media sosial sebagai wadah penyiaran dan penyebarannya, dapat melanggar Ketentuan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan rakyatnya dalam berserikat, berkumpul serta mengemukakan pendapat. Namun bilamana kebebasan itu dijadikan alasan untuk melakukan upaya yang dapat mengganggu stabilitas negara, maka pemerintah melalui aparat penegak hukum harus mengawasi dan bertindak tegas terhadap ancaman-ancaman demi menjaga keutuhan, persatuan, dan keamanan bangsa.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapitra Ampera menyitir pernyataan Gatot Numantyo saat Deklarasi KAMI Jabar beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Dedi Mulyadi Pastikan Semua Kepala Daerah di Jabar Ikut Retret, Termasuk dari PDIP