Jenderal Gatot Nurmantyo Mengumumkan Muklumat KAMI, Simak Alasan ke-6
Kamis, 01 Oktober 2020 – 13:33 WIB
Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.
Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.
Keenam, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengumumkan Maklumat KAMI terkait omnibus law RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
- 5 Pembahasan Utama di Konfrensi ILC, UU Cipta Kerja Juga Disorot