Jenderal Idham Azis: Awas, Hukumannya Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis bertindak cepat merespons permintaan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi selama pandemi COVID-19.
Jenderal Idham Azis memerintahkan anak buahnya untuk menindak tegas siapa saja yang menyelewengkan anggaran penanganan virus corona jenis baru itu, yang totalnya mencapai Rp 677,2 triliun.
"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk sikat dan memproses pidana," ujar Idham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6).
Jenderal Idham menegaskan, bahwa korps baju cokelat telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Idham Azis memastikan bahwa satgas itu tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi upaya penyelamatan rakyat itu.
"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," tegas Idham.
Bekas Kadiv Propam Polri ini juga mengingatkan agar semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan penggunaan dana COVID-19 dengan tujuan memperkaya diri.
Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, untuk merespons permintaan Presiden Jokowi.
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen