Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi buruh tersebut.
Adanya Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono.
"Ya benar telegram itu," ujar Argo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10).
Argo mengatakan dikeluarkannya surat telegram tersebut demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
Sebab, lanjutnya, pada kondisi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang.
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram untuk mengantisipasi demo buruh yang sekaligus mogok nasional 6 hingga 8 Oktober 2020.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri