Jenderal Idham Azis Menerbitkan Surat Perintah, Para Buruh Perlu Tahu
Melakukan patroli siber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik, melakukan kontra narasi isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Mengarahkan kepada jajaran untuk secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Upaya tersebut harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
Tidak melakukan pencegatan di dalam tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol, menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram untuk mengantisipasi demo buruh yang sekaligus mogok nasional 6 hingga 8 Oktober 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri