Jenderal Idham Azis: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok, Saya Suruh Copot Itu
"Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Eva dalam rapat.
Dalam pemaparannya di rapat, Idham Azis menjelaskan bahwa Polri senantiasa berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya dalam rangka melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, pada zona wilayah terdampak pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Penggelaran personel Polri yaitu 11.266 di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, serta 3.583 di zona hijau.
Ini tersebar pada tujuh titik lokasi berdasar pemetaan risiko yakni terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Idham Azis menjelaskan sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi Rp 1.610.994.000,” kata Jenderal Idham Azis. (boy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus dangdutan yang menyerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Lantik Sekda Kota Tegal Jadi Pj Wali Kota, Nana Sudjana Ingatkan Amanah
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19