Jenderal Idham Azis: Tidak Perlu Menunggu Ayam Berkokok, Saya Suruh Copot Itu

"Saya rasa tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mengapresiasi kerja hebat dan kerja restoratif Pak Kapolda Jateng dan seluruh jajaran, yang berani membawa kasus ini ke ranah pidana," kata Eva dalam rapat.
Dalam pemaparannya di rapat, Idham Azis menjelaskan bahwa Polri senantiasa berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya dalam rangka melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, pada zona wilayah terdampak pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Penggelaran personel Polri yaitu 11.266 di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, serta 3.583 di zona hijau.
Ini tersebar pada tujuh titik lokasi berdasar pemetaan risiko yakni terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, pasar, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.
Idham Azis menjelaskan sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi Rp 1.610.994.000,” kata Jenderal Idham Azis. (boy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus dangdutan yang menyerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah