Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian.
Menurut Suparji, arogansi tidak pantas dikonsumsi publik.
"Tidak elok kalau disiarkan ke masyarakat. Yang lebih mendasar adalah melarang arogansi daripada melarang penyiaran arogansi," ujar Suparji kepada JPNN.com, Selasa (6/4).
Dia mencontohkan media tidak boleh menyiarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, TKP merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk menemukan alat bukti sehingga perlu dijaga objektifitasnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah adanya intervensi akibat adanya pemberitaan media.
"(Olah TKP, red) perlu dijaga obyektivitasnya serta dicegah adanya intervensi atau pengaruh publik akibat adanya penyiaran tersebut," kata Suparji.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, pelarangan perlu dijaga konsistensinya dengan konsep presisi (prediktif, responsibility, transparansi, dan berkeadilan).
"Telegram tersebut harus sesuai dengan konsep presisi dan UU Keterbukaan Informasi Publik," ucap Suparji.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Sambut Hari HAM Internasional, Sejumlah Peneliti Menuntut Kapolri Diganti
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo