Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji

Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian.

Menurut Suparji, arogansi tidak pantas dikonsumsi publik.

"Tidak elok kalau disiarkan ke masyarakat. Yang lebih mendasar adalah melarang arogansi daripada melarang penyiaran arogansi," ujar Suparji kepada JPNN.com, Selasa (6/4).

Dia mencontohkan media tidak boleh menyiarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, TKP merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk menemukan alat bukti sehingga perlu dijaga objektifitasnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah adanya intervensi akibat adanya pemberitaan media.

"(Olah TKP, red) perlu dijaga obyektivitasnya serta dicegah adanya intervensi atau pengaruh publik akibat adanya penyiaran tersebut," kata Suparji.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, pelarangan perlu dijaga konsistensinya dengan konsep presisi (prediktif, responsibility, transparansi, dan berkeadilan).

"Telegram tersebut harus sesuai dengan konsep presisi dan UU Keterbukaan Informasi Publik," ucap Suparji.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News