Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
Selasa, 06 April 2021 – 19:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.
Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.
Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.
Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.(cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia