Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji

Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.

Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.

Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.

Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.

Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.(cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News