Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
Selasa, 06 April 2021 – 19:58 WIB

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Dok for JPNN.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.
Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.
Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.
Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.(cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo