Jenderal Listyo tak Ingin Ada Tudingan Kriminalisasi Pasal Karet di UU ITE, Ini yang Dilakukannya
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha membuat penegakan hukum di Polri lebih baik. Dia juga tak ingin ada istilah kriminalisasi dengan pasal karet, khususnya UU ITE.
Hal ini dia sampaikan setelah memimpin rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri 2021 bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2).
“Terkait bidang hukum, tentunya kami diharapkan untuk bisa mendukung dan mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia (HAM), masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa kami laksanakan secara selektif,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Listyo, dalam penerapan UU ITE pihaknya akan mengutamakan edukasi dan persuasif.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE dan berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE,” beber Listyo.
Listyo menerangkan, dengan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE, maka penggunaan ruang siber bisa terjaga dengan baik.
“Ruang digital bisa dijaga dengan baik dan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif, edukasi dan kami kedepankan hal itu,” tandas mantan Kapolda Banten ini. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal UU ITE dan kriminalisasi dengan pasal karet usai rapim TNI-Polri 2021.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kapolri: Agus Andrianto Terlihat Seram, Padahal Hatinya Baik
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Jenderal Sigit Raih Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
- Kapolri Beri Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet