Jenderal Listyo: Tidak Pakai Lama, Segera Copot, Proses Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya termasuk kepala satuan wilayah (kasatwil).
Jenderal Listyo menegaskan jajarannya harus memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugas.
"Perlu tindakan tegas. Jadi, tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan. Ini menjadi contoh bagi yang lainnya” kata Jenderal Listyo dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10), dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Jenderal Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Apabila ragu, saya akan ambil alih,” kata Kapolri.
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang menyalahi aturan telah merusak muruah institusi Polri, dan mencederai kerja keras serta komitmen personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat.
Dia mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif ialah berjibaku di masa pandemi Covid-19, antara lain, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, mengakselerasi vaksinasi, dan penegakan protokol kesehatan.
Jenderal Listyo berharap tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera.
Jenderal Listyo mengeluarkan perintah mencopot dan memproses pidana oknum polisi yang melanggar aturan.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet