Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis
Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri

jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Said Didu telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (purn) Luhut Panjaitan.

Said Didu diketahui hadir di Bareskrim pada pukul 10.45, Jumat (15/5).

Dia lantas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Lalu pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

Said memanfaatkan waktu istirahat untuk salat di masjid Kompleks Mabes Polri.

Tepat pukul 13.00 WIB, Said kembali masuk ke Gedung Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi.

Pukul 18.10 WIB, Said Didu keluar dari Gedung Bareskrim diikuti ‎lebih dari lima kuasa hukumnya.

"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Ini istirahat lagi, mau sholat ke masjid. Nanti setelah ini‎, lanjut pemeriksaan lagi," kata Said Didu sambil berjalan ke arah masjid.

Dalam kasus ini, Jenderal Luhut Panjaitan menunjuk 4 kuasa hukum, sedang Said Didu menunjuk Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News