Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis

Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis
Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
(antara/cuy/jpnn)

Dalam kasus ini, Jenderal Luhut Panjaitan menunjuk 4 kuasa hukum, sedang Said Didu menunjuk Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News