Jenderal Masuk Pilkada, Waspadai Keterlibatan Militer

Namun sejak reformasi, Dwifungsi ABRI dicabut sehingga militer ditarik kembali ke barak.
Pangi menjelaskan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sangat jelas menyebutkan bahwa TNI tidak boleh terjun ke ranah politik praktis sebagai konsekuensi tentara profesional.
"Politiknya tentara itu yaitu Dwifungsi ABRI itu sendiri, mereka bisa berpolitik praktis itu sebuah fakta dan sejarah," jelasnya.
Pangi mengatakan, kini para jenderal turun kembali ke politik praktis.
Dia melihat ada fenomena split ticket voting yaitu parpol lebih menonjolkan kandidat atau figur dibandingkan dengan kader sendiri.
Lalu memprioritaskan figur eksternal atau melakukan ‘outsourcing’ politik dengan mengusung jenderal TNI dan Polri ketimbang kader dari rahim parpol itu sendiri.
Dia mengatakan akan jauh lebih baik partai politik memberikan boarding pass pada kadernya dibandingkan kader eksternal.
“Ini soal masa depan partai itu sendiri, wajar kemudian menguat fenomena deparpolisasi karena ulah partai itu sendiri yang tak menghormati kadernya,” jelas direktur eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting ini.
Tren partai mengambil jalan pintas yaitu mencoba menarik jenderal ke gelanggang politik di pilkada.
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024