Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi telah dilayangkan.
Dalam surat itu disertakan dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Edy Mulyadi diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Menurutnya, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.
Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba Demi Dukung Asta Cita
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol