Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi

Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: source for JPNN.com

Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan.

Dia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News