Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar 50 ribu dolar AS di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar kantor mabes Polri.
Namun Prasetijo hanya mengakui menerima 20 ribu dolar AS dari Tommy.
"Terdakwa mengakui menerima 20 ribu dolar AS yang diberikan oleh Tommy Sumardi namun mengaku sama sekali tidak tahu uang tersebut untuk memeriksa status red notice Djoko Tjandra dan menghapus DPO Djoko Tjandra di Imigrasi karena tidak punya kewenangan pengurusan surat Dibhubinter Polri," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Terhadap pembelaan Prasetijo tersebut, majelis hakim pun menolaknya.
"Terdakwa selaku Kakorwas PPNS terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebesar 100 ribu dolar AS sehingga unsur menerima pemberian terbukti dalam perbuatan terdakwa," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," kata Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim