Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 – 13:34 WIB

Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN
Prasetijo diketahui juga sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan