Jenderal Polisi Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 – 13:34 WIB
Prasetijo diketahui juga sudah divonis tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri ini dinilai terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Bantah Kabar Dirut Mangkir dari Panggilan KPK, Hutama Karya Siap Kooperatif & Terbuka
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Dipanggil KPK untuk Kasus Proyek Tol, Dirut BUMN Konstruksi Minta Penjadwalan Ulang