Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:05 WIB

Jenderal Polwan Gadungan Edarkan Upal Rp 1,2 T
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP junto pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bac)
BOGOR-Seorang ibu rumah tangga bernama Hj Umriyah alias Nuriyah (46), warga Kampung Legok Muncang, Kelurahan Cipake, RT 02/15 Kecamatan Bogor Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka