Jenderal (Purn) Moeldoko: Pemindahan IKN Sudah Final
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, hal itu diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini menyatakan bahwa pemindahan IKN Nusantara sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini,” kata Jenderal (Purn) Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (17/3).
Dia menyatakan keputusan pemindahan IKN Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul UU dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.
Menurutnya, berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan.
Oleh karena itu, kata dia, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar Otorita IKN bisa bekerja dengan tenang dan penuh konsentrasi di tengah-tengah himpitan waktu yang terus berjalan.
“Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia maju,” jelas Moeldoko.
Jenderal (Purn) Moeldoko berbicara tegas soal pemindahan IKN. Menurut dia, tidak perlu lagi ada yang diperdebatkan karena pemindahan IKN sudah final.
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Anggaran IKN Masih Diblokir, Ekonom: Untuk Kesehatan Fiskal
- Sri Mulyani Masih Blokir Anggaran, Nasib IKN Bagaimana?
- Setujui Anggaran Tahap Kedua Rp 48,8 T, Presiden Pastikan Pembangunan IKN Berlanjut
- Kelanjutan Proyek IKN 2025, Prabowo Setujui Anggaran Sebanyak Ini
- Mas AHY Membocorkan Sikap Presiden Prabowo soal Pembangunan IKN