Jenderal Purnawirawan Bakal Bersaksi Untuk Terdakwa Hendra & Agus

Jenderal Purnawirawan Bakal Bersaksi Untuk Terdakwa Hendra & Agus
Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto bakal bersaksi untuk terdakwa Hendra dan Agis di sidang hari ini. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Satu saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Agus dan Hendra ialah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto.

Seno merupakan jenderal purnawirawan Polri.

Selain itu, JPU akan menghadirkan tiga orang lainnya yang merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari JPU ada empat saksi yang akan dihadirkan,” ujar penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis.

Ragahdo juga menyebut saksi lain yang diinformasikan bakal memberikan kesaksian untuk kliennya ialah pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto.

Ariyanto diketahui menjadi kurir DVR CCTV.

Saksi lainnya, anggota Propam Polri Radite Hernawa dan anggota Propam Polri bernama Agus.

Sidang perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir J bakal menghadirkan saksi Seno Sukarto, jenderal purnawirawan Polri untuk Hendra dan Agus Nupatria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News