Jenderal Purnawirawan Bakal Bersaksi Untuk Terdakwa Hendra & Agus
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Satu saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Agus dan Hendra ialah Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto.
Seno merupakan jenderal purnawirawan Polri.
Selain itu, JPU akan menghadirkan tiga orang lainnya yang merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari JPU ada empat saksi yang akan dihadirkan,” ujar penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis.
Ragahdo juga menyebut saksi lain yang diinformasikan bakal memberikan kesaksian untuk kliennya ialah pekerja harian lepas Propam Polri bernama Ariyanto.
Ariyanto diketahui menjadi kurir DVR CCTV.
Saksi lainnya, anggota Propam Polri Radite Hernawa dan anggota Propam Polri bernama Agus.
Sidang perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir J bakal menghadirkan saksi Seno Sukarto, jenderal purnawirawan Polri untuk Hendra dan Agus Nupatria
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- KPK Sebut Dirnarkoba PMJ yang Dimutasi Pascakasus DWP Belum Pernah Lapor Kekayaan
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya