Jenderal Sigit: Firli Bahuri Berhak Ajukan Praperadilan
Senin, 27 November 2023 – 16:35 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama praperadilan yakni pada tanggal 11 Desember 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara di Jakarta, pada Rabu (22/11). (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Firli Bahuri berhak mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon