Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/dok: Ricardo/JPNN

"Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023," paparnya.

Selain itu, Polri dalam tiga tahun belakangan ini juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Indonesia. Pembentukan unit itu memang masih terbatas hanya pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

"Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat," kata dia.

Imparsial berpandangan penting bagi Polri ke depan untuk merumuskan sebuah kebijakan internal yang dapat menjadi panduan bagi anggota Polri dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berbasis pada prinsip dan norma hak asasi manusia.

"Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang," pungkasnya. (cuy/jpnn)


Kasus pelanggaran kebebasan pelanggaran beragama turun selama Polri dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News