Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan itu.
Sigit menekankan bahwa operasi penyelamatan tersebut sangat mengedepankan soft approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama.
"Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini. keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali," kata Sigit dalam siaran persnya, Selasa (24/9).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendengarkan cerita detik-detik pembebasan pilot Susi Air dari tim pembebasan tersebut. Silaturahmi tersebut berlangsung hangat.
Pilot Susi Air tersebut yang menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan. Pada akhirnya, berhasil dievakuasi oleh tim pembebasan sandera pada 21 September 2024.
Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan.
Kapten Mark disandera pada 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kab. Nduga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui tim negosiator yang membebaskan pilot Susi Air.
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP