Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan tim pembebasan sandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga memberikan apresiasi kepada negosiator, seluruh pihak dan jajaran yang berperan dalam operasi penyelamatan itu.
Sigit menekankan bahwa operasi penyelamatan tersebut sangat mengedepankan soft approach melalui upaya negosiasi. Menurut Sigit, dalam hal ini, keselamatan Pilot atau sandera adalah prioritas utama.
"Karena kita tahu, dalam operasi pembebasan ini. keselamatan sandera merupakan prioritas utama. Alhamdulillah, sandera dapat bebas dengan aman dan selamat. Kondisinya pun dalam keadaan sehat ketika kembali," kata Sigit dalam siaran persnya, Selasa (24/9).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri mendengarkan cerita detik-detik pembebasan pilot Susi Air dari tim pembebasan tersebut. Silaturahmi tersebut berlangsung hangat.
Pilot Susi Air tersebut yang menjadi korban penyanderaan KKB kurang lebih selama 1 tahun 7 bulan. Pada akhirnya, berhasil dievakuasi oleh tim pembebasan sandera pada 21 September 2024.
Ketika itu, tim kembali dari Kampung Yuguru dan sampai di Mimika melaporkan kepada Kapolres Mimika, bahwa pilot Susi Air sudah bisa dibebaskan.
Kapten Mark disandera pada 7 Februari 2023, oleh anggota KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Peristiwa itu terjadi ketika Mark melakukan penerbangan menuju Distrik Paro, Kab. Nduga.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui tim negosiator yang membebaskan pilot Susi Air.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet