Jenderal yang Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi ke Pontianak Segera Jadi Pesakitan
Dalam kasus pidana, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.
Diketahui, Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya dan melindungi Djoko dari jeratan hukum.
Tak hanya mengeluarkan surat jalan, Prasetijo juga mengawal Djoko naik jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak.
BACA JUGA: Seorang Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Ngakunya Baru Sekali
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Atas ulahnya itu, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin, dan pidana. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Praseijto Utomo karena melakukan pelanggaran mengeluarkan surat jalan untuk buronon Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
- Reaksi Bareskrim Polri soal Tommy Sumardi Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte