Jengkel Sidang Cerai Lelet, Ancam Laporkan Hakim ke KY
jpnn.com - PURWAKARTA - Wulan Permatasari (32), warga Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur mengancam akan melaporkan hakim Pengadilan Agama Purwakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan perkara perceraian dirinya dengan sang suami.
"Proses perceraian saya gak tuntas-tuntas dan berjalan lambat. Saya akan lakukan upaya hukum dengan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, jika hingga akhir Mei tahun ini tidak ada putusan,” ujar Wulan, Selasa (7/4).
Wulan sendiri diketahui tengah melakukan gugatan cerai pada suaminya, Cici Erdis Ifa Nurdiani. Gugatan diajukan pada 21 Januari 2015 lalu. Sidang perdana pun sudah digelar pada 4 Februari. Hingga kini, ia telah melewati lima kali masa persidangan.
"Dan minggu depan sudah akan bersidang ke enam kalinya, tapi hingga kini masih belum ada penyelesaian. Saya cuma khawatir di sela persidangan ini malah ada tindakan-tindakan yang merugikan saya dari pihak suami," katanya.
Gugatan cerai oleh Wulan sendiri dilakukan dengan alasan selama pernikahannya, ia telah mengalami perlakuan kasar dari sang suami.
Bahkan, ia telah melaporkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta dengan nomor pengaduan Lp/06/01/2015/jabar/res pwk pada tanggal 9 Januari 2015.
"Meskipun ada dugaan KDRT disertai bukti pelaporan, Majelis Hakim belum bisa memutuskan gugatan perceraian saya," tanyanya.
Terpisah, Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Dacep Burhanudin mempersilahkan pihak penggugat melaporkan kinerjanya pada Komisi Yudisial. Apalagi, ia sudah melakukan pekerjaannya sesuai aturan.
PURWAKARTA - Wulan Permatasari (32), warga Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur mengancam akan melaporkan hakim Pengadilan Agama Purwakarta ke Komisi
- Detik-Detik Warga Bogor Utara Meninggal Seusai Belanja di Minimarket
- Gunung Semeru Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Purnatugas, Sekda Kota Bogor Syarifah Berpamitan ke ASN
- Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian