Jenguk Ibu Sakit, Indra Sempat-Sempatnya Remas Dada Pasien Wanita, Sontak Geger
Selasa, 01 Desember 2020 – 22:29 WIB
Dikatakan Fifin, aksi cabul pelaku diketahui lantaran korban kaget melihat tangan pelaku sudah berada di dalam baju sambil meremas payudaranya.
“Korban langsung berteriak minta tolong dan didengar perawat, lalu datang sekuriti dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rus/palpos.id)
Sempat-sempatnya pria paruh baya bernama Indra (50) berbuat tak senonoh di sebuah rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Wako Eri Cahyadi Beri Nama Eka Candrarini untuk Rumah Sakit Surabaya Timur, Ini Maknanya
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- BRI Life Corner, Hadirkan Pelayanan Prima kepada Nasabah