Jenguk Suami di Tahanan, Bu Yayah Bawa Gepokan Uang, Tetapi
Kamis, 03 Februari 2022 – 17:57 WIB

Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Suami lagi meringkuk di tahanan, Bu Yayah berbuat nekat dengan membawa gepokan uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa